E-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan barang atau jasa dengan menggunakan media elektronik. pada dasarnya E-Commerce merupakan dampak dari perkembangannya teknologi informasi dan telekomunikasi. sehingga secara signifikan merubah cara manusia melakukan interaksi dengan lingkungannya, yang dalam hal ini adalah terkait dengan mekanisme dagang. E-Commerce bukanlah sekedar mekanisme penjualan barang atau jasa melalui medium internet, tetapi lebih pada sebuah tranformasi bisnis yang merubah cara perusahaan dalam melakukan aktifitasnya sehari-hari.
dari jurnal yang saya dapat dari http://lppm.trigunadharma.ac.id/public/fileJurnal/EB601-OK-Jurnal12-DW-EComm.pdf
E-commerce memiliki tahapan transaksi elektronik, memiliki mekanisme transaksi dan memiliki prinsip mekanisme kerja
dua hal prinsip mekanisme kerjanya adalah :
1. Mengolah data mentah menjadi informasi yang dapat dimanfaatkan bersama oleh para pelaku bisnis dan konsumen.
2. Mendistribusikan data atau informasi tersebut secara cepat dan efisien ke seluruh komponen bisnis yang membutuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar